RSNU Jombang.com – Sertifikasi halal untuk rumah sakit terutama instalasi gizi, bertujuan menjamin kehalalan makanan dan minuman yang dikonsumsi pasien serta meningkatkan kepercayaan pasien, dan memenuhi regulasi pemerintah.
Sejak 17 Oktober 2019, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, termasuk makanan dan minuman di rumah sakit, wajib bersertifikat halal. Sertifikasi halal diatur dalam UU No. 33 tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal, Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019, dan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 20 tahun 2023.
Pada hari Selasa, 18 Maret 2025 Rumah Sakit Nahdlatul Ulama Jombang telah di visitasi oleh Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Brawijaya Malang (LPH UB) bersama dengan Bpk Rizal Nur Alfian, ST., M.T. sebagai Lead Auditor, Bpk. Alfian Norrokhim, S.P. dan Bpk. Muhammad Chusni, S.P.. Alhamdulillah visitasi tesebut dilakukan lancer dan tidak ada kendala, hanya perbaikan-perbaikan yang tidak terlalu krusial.
Sertifikasi halal memberikan jaminan kepada pasien, terutama yang Muslim, bahwa makanan dan minuman yang mereka konsumsi di rumah sakit halal dan sesuai dengan syariat Islam. (Humas dan Marketing RSNU Jombang)